Sejarah perusahaan pengeruk Kekayaan Indonesia (PT. Freeport)
Hai teman-teman! Kali ini artikel yang kita buat akan membahas tentang PT. FREEPORT INDONESIA. Apasih yang kalian ketahui dari PT. Freeport Indonesia?
PT Freeport Indonesia adalah Perseroan Terbatas berbadab hukum Indonesia yang sahamnya hampir 100 % dimiliki oleh Freeport Mcmorant yang berasal dari Seatle Washington AS, dan PT ini dibuat pada tahun 1904-1905. Pada tahun 2012 PT Freeport Indonesia mempekerjakan lebih dari 11.700 karyawan langsung dan lebih dari 12.400 karyawan kontraktor. Jumlah karyawan langsung PTFI: 64,04% Non Papua, 34,63% Papua, dan 1,33% Asing. PT. Freeport Indonesia beralamat di JL. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No.6, Plaza 89, Lt 5,Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12940.
Kegiatan PT. Freeport Indonesia meliputi :
PT Freeport Indonesia adalah Perseroan Terbatas berbadab hukum Indonesia yang sahamnya hampir 100 % dimiliki oleh Freeport Mcmorant yang berasal dari Seatle Washington AS, dan PT ini dibuat pada tahun 1904-1905. Pada tahun 2012 PT Freeport Indonesia mempekerjakan lebih dari 11.700 karyawan langsung dan lebih dari 12.400 karyawan kontraktor. Jumlah karyawan langsung PTFI: 64,04% Non Papua, 34,63% Papua, dan 1,33% Asing. PT. Freeport Indonesia beralamat di JL. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No.6, Plaza 89, Lt 5,Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12940.
Kegiatan PT. Freeport Indonesia meliputi :
Penambangan meliputi kegiatan pengeboran dan peledakan, pengisian dan pengangkutan muatan, dan penghancuran, menghasilkan Bijih tembaga, sedangkan pengolahan meliputi kegiatan penggerusan, pengapungan, dan pengeringan, menghasilkan Konsentrat tembaga, dimana pembeli membayar atas kandungan tembaga, emas dan perak.
PT. Freeport pun kini telah menerapkan dua teknik penambangan :
Open-pit atau penambangan terbuka dengan menggunakan truk dan sekop listrik di areal tambang raksasa Grasberg dan teknik ambrukan atau block-caving di tambang bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ).
Dan berikut gambar orang yang sedang bekerja dalam PT. Freeport :
Seiring dengan perkembangannya, PT. Freeport Indonesia sedang menjadi bahan pembicaraan publik, karena di anggap PT ini tidak optimal dalam pengelolaan ekonomi sumber daya mineral diwilayah pertambangan sehingga merugikan negara dan kemiskinan masyarakat Papua.
Secara diam-diam Jokowi telah memperpanjang kontrak PT. Freeport. Di dalam Kontrak Freeport pun tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
Total pendapatan PT. Freeport 2004-2008 = USD 17.893 milyar atau Rp. 161 triliun. Total untuk Republik Indonesia = USD 4.481 milyar atau Rp. 40 Triliun. Hebatkan? Freeport untung bersih Rp. 121 triliun kurun waktu 2004-2008, penerimaan negara hanya 40 triliun dari laba kotor Rp. 161 Triliun. Sebagai bentuk sedekah, PT. Freeport Indonesia keluarkan 1% untuk rakyat Papua. Selama kurun waktu 2004-2008 rakyat Papua dapat 1% atau Rp. 1.61 Triliun. Wakil Menteri ESDM bilang pajak batubara kita hanya 25% dan royalti max 6%. Total 31%. Negara rugi, kontraktor kaya raya. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin.
PT. Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Apalagi, Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan berapa keuntungan yang diperoleh.
PT. Freeport selama beroperasi juga sudah banyak melanggar keselamatan dan kesehatan kerja seperti insiden runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, pada 14 Mei 2013, yang mengakibatkan 28 orang tewas. Serta kerusakan lingkungan yang sangat parah di bumi Papua dan tidak sebanding dengan royalti yang diterima masyarakat Papua yang saat ini kehidupan sosialnya masih jauh tertinggal baik dari sisi pendidikan , kesejahteraan serta fasilitas kesehatan. Saat ini masyarakat Indonesia tidak bisa menerima keberadaan Freeport yang terus menguras kekayaan di Papua.
Dan untuk mengatasi masalah PT. Freeport ini, masih dicarikan solusinya. Ini lah artikel yang dapat kami sampaikan, mohon maaf apabila terjadi salah kata, semoga bermanfaat bagi teman teman sekalian.
Terima kasih
Artikel by : Maulinda Fitria Romadhona (Anggota Bid. Kewirausahaan)



Komentar
Posting Komentar